WhatsApp Icon

BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026

23/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Pariaman

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026

BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026

Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Ketetapan itu hasil Rapat Koordinasi BAZNAS, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Hasil Musyawarah Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2026.
Dari surat keputusan Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad, MA di Jakarta, tertanggal 21 Februari 2026 itu, disebutkan, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan.
Emas sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan tersebut, adalah emas 14 (empat belas) karat (58,33%-62,49% kandungan emas). Lalu perhitungan harga emas yang digunakan adalah rata-rata harga emas selama tahun 2025. Selain itu, SK nilai nisab juga menyebutkan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima persen).
Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto.
“Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” kata Noor menambahkan pada saat keputusan ini berlaku.
Dengan terbitnya Keputusan BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, maka Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
============================
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Kota Pariaman dengan cara transfer via rekening:
Rekening Zakat maal dan Zakat Fitrah :
- Bank Nagari 0500.0105.00014-2
- Bank Nagari Syari'ah 7104.0220.00070-2
- Bank Syari'ah Indonesia 702.1103.203
Rekening Infak/Sedekah/Fidyah :
- Bank Nagari Syari'ah 7104.0220.02396-9
- Bank Syari'ah Indonesia 715.2446.173
————————————————————
Layanan BAZNAS Kota Pariaman
————————————————————

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat