WhatsApp Icon

Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Pariaman Tahun 1447 H/2026 M

04/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Pariaman

Bagikan:URL telah tercopy
Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Pariaman Tahun 1447 H/2026 M

Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Pariaman Tahun 1447 H/2026 M

Pemerintah Kota Pariaman bersama BAZNAS Kota Pariaman serta unsur terkait menggelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota Pariaman, Rabu (04/02/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pariaman Elfis Candra, dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pariaman, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, para Camat se-Kota Pariaman, Pimpinan BAZNAS Kota Pariaman, Ketua MUI Kota Pariaman, serta Ketua Organisasi Keagamaan Kota Pariaman.
Dalam rapat tersebut disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi masyarakat Kota Pariaman pada Ramadhan 1447 H, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 1/3 liter beras atau setara 2,5 kilogram beras per jiwa.
Apabila ditunaikan dalam bentuk uang, maka ditetapkan:
a. Beras Kualitas I : Rp 55.000
b. Beras Kualitas II : Rp 45.000
c. Beras Kualitas III : Rp 40.000
Nb: Pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi.
2. Besaran Fidyah
Fidyah ditetapkan sebesar 3 kali makan mustahik per hari, atau senilai Rp 45.000 per hari.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat